#ContactForm1 { display: none ! important; }

Friday 15 November 2013

[FACTS] #5BukuDalamHidupku | Dilema Hak Partisipasi Anak


Judul: Partisipasi Anak: Bukan Sekadar Ikut Bekerja
Pengarang: Tim Kontibutor 
Jenis: Textbook - Hasil Penelitian
ISBN: -
Penerbit: Diterbitkan bersama oleh Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Christian Children's Funds Indonesia, Plan International, Save the Children UK dan US, Terre des Hommes Netherlands, UNICEF, World Vision International Indonesia Office, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, dan Yayasan Pemantau Hak Anak.
Tahun Terbit: 2006
Jumlah Halaman: 115+xlii



Pengumuman di Kampus. 
Akhir Juni, 2006

Plan International Indonesia membuka training tentang ____________.
Peserta terbuka bagi mahasiswa jurusan ___________.
Tempat di Ruang __________ Departemen Sosial.

And so on.
And so on.


Saya hanya melihat sekilas saja. Buru-buru, sudah terlambat masuk kelas.
Matilah gue.


***

"Nia liat pengumuman baru ga di pakom (papan komunikasi)?"
"Yang mana?"
"Training di Depsos"

Depsos? Uh oh...

"Ikut yuk, Ni..."
"Males. Jauh. Macet, Panas. Migren. Ogah aaah..."
"Ikut aja yuk, nanti aku ajakin yang laen juga. Jadi kita ke sana rame-rame"

Rayuan maut mulai dilancarkan oleh teman saya ini, sesama penemu prinsip tebakologi dan kirologi.

Dan seperti sering terjadi sebelumnya, saya menurut. Harus bangun pagi gegara ini ppfftt.

Mau bagaimana lagi?


***


Training yang dimaksud ternyata membahas tentang banyak hal terkait dengan anak, terutama tentang hak anak. Semua permbahasan tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan gambaran tentang apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu anak yang membutuhkan pertolongan. Penjelasan menarik dan memang saya tertarik dengan tema seperti sejak tahun 2003, begitu pertama kali kuliah dan dikenalkan dengan beragam program untuk anak. 

Apalagi, saat itu saya masih handle Program Adik Asuh SALAM UI dan saya teringat dengan adik-adik, yang mungkin memang membutuhkan pertolongan. Sesuai dengan tema besar yang dibahas oleh pihak Plan saat itu, yaitu menjalankan child help line project di Indonesia bernama Telepon Sahabat Anak (TESA 129).

Salah satu agenda lain dari training yang dijalankan ini memang merekrut volunteer untuk menjadi konselor di TESA 129.

Training tersebut membekas, sangat. Tetapi saya tidak langsung melakukan follow up untuk masuk menjadi volunteer dan terlibat langsung dengan Plan International Indonesia. Sehari setelah training, saya pulang ke rumah di Bandar Lampung, untuk liburan. 

Ini alasan utama saya kenapa sebelumnya sempat malas ikut training. Kan besok pagi-nya harus pulang ke rumah. Jadi malas kalau sehari sebelumnya pulang sampai malam, seharian kelayapan, dan capek. Akan berat untuk bisa bangun pagi, hahaha.

Ho'oh.
Libur peralihan semester cyiin. Saya mau pulang ke rumah selama sebulan yaa, iyaa...
Soalnya kangen dengan orangtua dan teman-teman di sana.

Agenda utama sih, harus cari bahan skripsi di Lampung. Untuk modal awal membuat proposal skripsi. Sebelum mulai semester 7, proposal skripsi sudah harus masuk. Skripsi saya mengambil tema terkait dengan salah satu budaya Lampung dan mencari literatur tertulis tentang budaya tersebut ternyata cukup sulit. Sudah dicoba sejak awal semester 3, masih saja kurang bahan. Sutress deh.

Selain itu, salah satu sepupu saya juga menikah di Krui. Jangan tanya di mana persisnya, saya sulit menjelaskan. Coba dilihat peta saja ya. Kampung halaman orangtua saya ini pokoknya ada di Lampung Barat, nun jauh di sana kalau dari Bandar Lampung. Yaa sekitar 5-7 jam perjalanan darat lah kira-kira.

Nah, yang saya tidak ketahui selama saya berada di Krui (terima kasih kepada provider ** Axiata, waktu itu sinyalmu masih hilang total dari peradaban Krui) adalah pihak Plan ternyata menghubungi saya dan beberapa peserta training yang berasal dari UI untuk menjalankan program Plan lainnya, yaitu Global Youth Programme (GYC). Cikal bakal segala aktivitas saya bersama anak-anak di Lapas Anak Tangerang di periode 2006-2009. Akhirnya terpilihlah 2 teman saya untuk menjalankan program itu di awal, yaitu teman yang saya sebut di atas tadi dan teman yang saya panggil Uni.

Begitu saya kembali ke Depok, baru saya mendengar kabar tentang GYC dan training lanjutan bagi yang ingin menjadi konselor TESA 129. Si Uni yang kali ini merayu saya untuk ikut training, sementara teman satu lagi "menyerah" karena lokasi kerja memang cukup jauh dari Depok sementara beban kuliah semester 7 ajegile.

Memang 2 teman saya ini perayu ulung. Atau memang saya yang lemah iman kalau berhadapan dengan mereka berdua? 

Pilihan yang terakhir, Ni.
Ngaku aja napah...

Kami bertiga sering bersama menjalankan beberapa kegiatan di kampus, akademik maupun non akademik. Termasuk ketika menjalankan Program Adik Asuh. Beberapa kali mereka juga "menjebak" saya supaya saya ikut kegiatan tertentu, untungnya kegiatan baik. Jadi, pada akhirnya saya tidak keberatan ikut kegiatan tersebut. Yaa mungkin bisa terbaca kenapa saya mudah luluh dengan rayuan mereka untuk berkegiatan tertentu, hahaha.

Akhirnya saya bersedia untuk ikut training lanjutan itu di pertengahan Agustus 2013. Dan voila... awal September resmi memulai sebagai konselor TESA 129 sejak TESA 129 Jakarta secara resmi berjalan.

Tambahan lainnya, beberapa hari sebelum training lanjutan ini, saya juga terkena rayuan si teman-tebakologi-kirologi untuk menggantikan dirinya menjalankan program di Lapas.

"Kegiatannya bagus kok, Ni..."
"Iya, tauk. Pasti bagus..."
"Jadi Nia mau kan gantiin aku?"
"....."
"Mau kan Ni? Nia kan memang cari yang di luar kampus kan?"
"....."
"Nia pasti seneng deh ngejalaninnya, soalnya itu Nia banget"
"Jangan sok ngerayu deh..."
"Aku kan teman yang baik, Ni, hahaha"
"Hooh"
"Aku kan kenal Nia, jadi pasti tau yang Nia suka"
"....."
"Programnya itu pas banget dengan yang Nia suka"

Si Nia mulai gak-sok-jual-mahal-tapi-tetep-sok-mau-mikir-dulu.

"Itukan di penjaran. PENJARA tauk. Kan ngeri..."
"Gak ngeri kok, Ni. Beneran deh. Anak-anaknya biasa aja kok..."
"Kasusnya apa aja? Tattoan gak? Tampang preman gak? dll dst dkk dst..."

Apa deh, Ni. 
Drama-nya mulai deh.

"Mau kan, Ni? Ah pasti Nia mah mau deh aku yakin..."
"Tapi kan itu di Tangerang. TANGERANG. Jauh tauk dari Depok. Maceeeeettt"
"Nah justru karena jauh itu makanya aku gak sanggup lagi ke sana Ni hahaha. Baru 2x jalan ke sana, aku langsung sakit. Makanya aku tawarin ke Nia aja, yang lebih biasa"
"...."

Iyaudadee~
Saya akhirnya setuju untuk ke Lapas juga, proses pergantian ini juga cepat disetujui oleh pihak Plan dan akhirnya di sepanjang semester 7 saya menjalani peran sebagai anak kuliahan Selasa-Jum'at (Sabtu-Minggu wajib begadang dan malem Senin wajib tidak tidur demi menyelesaikan segala tuntutan tugas individu dan kelompok), Senin pagi kelabakan untuk bersiap mengejark kereta maksimal jam 7 pagi bersama si Uni untuk menjalankan peran sebagai konselor TESA 129 Jakarta, Jum'at siang bermacet-ria untuk menjalankan program GYC di Lapas Anak Tangerang (saat itu baru di LPAP, anak pria) bersama Uni juga.

Hasil akhirnya, skripsi di semester 7 terbengkalai hahahaha.

Capek?
Biasa saja sih.
It was fun. So much fun! 
Banyak sekali pengalaman menghadapi kasus anak yang saya terima.

Begitu lulus, saya tetap menjalankan kedua peran di pekerjaan tadi, dengan durasi kerja yang lebih lama dari sebelumnya. Perbedaan lainnya,  saat masih kuliah saya menjalankan program GYC di LPAP bersama Uni, sementara begitu lulus saya menjalankan program GYC di LPAW (anak wanita) bersama teman lainnya. Ditambah lagi dengan menjalankan program GYC di komunitas anak di Cilincing - Jakarta Utara, bersama teman lainnya lagi.

Kasus-kasus anak yang saya temui sepanjang masih bekerja itu beragam sekali. Di TESA 1229, sebagian besar kasus anak yang kami hadapi sebagai konselor masih berpusat pada kasus-kasus common problems, hanya sedikit yang sampai masuk ke ranah klinis, dan sedikit pula yang terkait anak yang bermasalah dengan hukum (ABH). Di Lapas, kasus-kasus anak yang dihadapi jelas kasus ABH, dengan latar belakang sebagian dari mereka adalah anak jalanan. Kasus hukum yang terlibat sebagain besar adalah masalah penyalahgunaan narkoba. Masalah lainnya terkait dengan kenakalan anak/remaja, tindakan asusila, pencurian, serta pembunuhan tidak terencana. Sementara di Cilincing, sebagian merupakan anak jalanan, anak sekolah, anak yang bekerja.

Pengalaman tersebut yang membuat saya akhirnya memutuskan untuk melanjutkan profesi di Klinis Anak, dimulai dari 2009. Dan sampai sekarang masih belum lulus juga oooTuhaan hahaha. Cerita kecilnya ada di sini kenapa saya masih saja berkutat dengan kuliah profesi. 

Saya juga mulai berkenalan dengan printilan hukum terkait ABH, UU Perlindungan Anak No. 23/2002, Konvensi Hak Anak (KHA), dan lainnya.

Salah satu buku ikrib saya yaa buku ini, Hak Partisipasi Anak: Bukan Sekadar Ikut Bekerja.

Salah satu fenomena yang saya temui ketika ke Cilincing, mencoba menggali informasi tidak saja dengan anak-anak yang ikut program GYC tetapi juga dengan anak-anak lainnya di sana, adalah melihat aktivitas anak yang bekerja sebagai anak pengupas kerang.

Jadi, ketika pada tahun 2008 saya ditawari ikut Child Labour Training-Workshop oleh Plan dan berkesempatan untuk mengikuti pelatihan bersama dosen dan praktisi dari Belanda, ya saya tidak menolak. Tujuan akhirnya melakukan penelitian dengan tema yang dipilih oleh peserta pelatihan, terkait isu pekerja anak (terutama yang berada dalam kondisi terburuk: buruh anak). Meskipun akhirnya proposal saya ditolak, iya saya ditolak hahaha, tapi banyak sekali ilmu yang saya dapatkan selama 2 minggu pelatihan tersebut. Ceritanya pernah saya tulis di sini.

Apabila kita membahas tentang Konvensi Hak Anak, terutama bagi anak yang memang dengan terpaksa harus bekerja, ada batasan waktu anak untuk bekerja yang harus disepakati bersama supaya tetap tidak melanggar hak anak untuk belajar dan/atau bermain. UNICEF mengaturnya begini:
  1. Anak usia 5-11 tahun hanya boleh bekerja yang memberikan penghasilan dana selama 1 jam per minggu, dan 28 jam per minggu untuk pekerjaan rumah tangga.
  2. Anak usia 12-14 tahun hanya boleh bekerja yang memberikan penghasilan dana selama 14 jam per minggu, dan 28 jam per minggu untuk pekerjaan rumah tangga.
  3. Anak usia 15-18 tahun boleh bekerja yang memberikan penghasilan dana atau pekerjaan rumah tangga selama 43 jam per minggu.

Sangat sulit untuk menyatukan pendapat tentang hak anak ini karena orang dewasa cenderung melihat anak sebagai objek, yaitu pemanfaat dari perlindungan orang dewasa. Masih sedikit yang mengakui anak sebagai pemegang hak. 

Maka wajar jika penciptaan dunia yang ramah anak sangat sulit dicapai selama masih ada orang dewasa yang menganggap anak sebagai objek. 

"Coba, Nia? Kenapa kira-kira seperti itu?", suatu hari saya tiba-tiba ditanya seperti itu oleh salah satu social worker senior yang cukup saya kagumi.

Matik.
Ngomong apa dia sebelumnya tadi?


***


Pada intinya, menurut para senior dan suhu di dunia anak, dunia yang ramah anak belum tercipta karena umumnya orang dewasa berpikir tentang anak dari sudut pandang orang dewasa, anak terkesan tidak memiliki hak untuk berpartisipasi secara langsung sehingga sudut pandang anak terabaikan pula.

"Bekerja memberikan pelayanan untuk anak itu tidak mudah, Nia. Ibarat pelayan, maka kita harus bisa berupaya memberikan yang maksimal  kepada tuan kita, anak-anak itu... Seperti layaknya pula seorang pelayan, belum tentu kita bisa mendapatkan kepuasan materi. Kepuasan kita adalah ketika melihat tuan kita dapat tumbuh dan berkembang dengan selayaknya".

Saya, manggut-manggut.

Lha yo jelas tho, kalo mau kaya mah nda usah jadi Sepikoloh. Mhihihi...


***


Hak partisipasi anak yang dimaksud sebenarnya ada batasannya juga sih. 

Di buku ini dijelaskan bahwa partisipasi bukan soal menghadapkan anak dengan orang dewasa. Tidak juga berarti mendukung seluruh pandangan anak.

Makna sesungguhnya dari partisipasi adalah memberi ruang bagi anak agar dapat berdialog dan bertukar gagasan dalam posisi setara dengan orang dewasa, dan belajar mempengaruhi lingkungan di sekitar anak agar lebih konstruktif.

Memberikan hak partisipasi kepada anak bermakna bahwa orang dewasa:
  1. menghargai pandangan dan pengetahuan anak
  2. berbagi pengalaman dan keterampilan dengan anak
  3. belajar dari anak-anak
  4. mencari cara agar memudahkan anak-anak membuat keputusan dan menerapkannya
  5. membantu anak dan orang dewasa memahami hak dan tanggungjawab mereka
  6. berbagi kekuasaan dengan anak
  7. bekerja menuju penghargaan terhadap hak kelompok masyarakat
Di sisi lain, memberikan hak partisipasi kepada anak tidak bermakna bahwa orang dewasa:
  1. menyarankan kepada anak apa yang harus mereka pikir dan katakan
  2. berpendapat bahwa orang dewasa tidak perlu belajar lagi
  3. menyepelekan pengalaman dan kemampuan orang dewasa
  4. memanfatkan anak melakukan pekerjaan orang dewasa
  5. tidak ada hak bagi orang dewasa dan tidak ada tanggungjawab bagi anak
  6. serah terima semua kekuasaan kepada anak
  7. mempertahankan keadaan sekarang

Partisipasi pada orang dewasa akan menghasilkan KESETARAAN.

Partisipasi anak menghasilkan PERLINDUNGAN ANAK sesuai dengan hak-hak yang ada di dalam UUPA No. 23/2002 dan KHA.


***


"Pada waktu musim tembakau, ayah dan ibu pergi pagi-pagi sekali menuju perkebunan tembakau. Ibu menyuruh saya membantu sepulang sekolah. Sepulang sekolah saya pun langsung mengganti baju lalu pergi ke perkebungan tembakau. Pada pukul satu siang, di sana banyak sekali anak-anak yang ikut membantu orangtuanya. Pada pukul setengah tiga saya beristirahat sampai pukul empat sore, sehabis istirahat saya bekerja kembali. Pada pukul empat sampai setengah tujuh malah, setelah selesai menanam tembakau saya pulang".
(Anak, Sumatera Utara)



"Pada saat saya pulang sekolah, orangtua saya membicarakan tentang kenaikan kelas. Ayah saya ingin saya meneruskan di pesantren, sedangkan Ibu menginginkan saya untuk masuk ke STM. Sehingga terjadi perbedaan pendapat antara Ayah dan Ibu, membuat saya bingung harus milih yang mana. Menurut saya, seharusnya orangtua mendengarkan pendapat saya karena itulah yang saya anggap baik bagi diri saya untuk masa depan yang mendatang".
(Anak, DKI Jakarta)


"Di sekolah kami diadakan paskibra dan kami berlatih gerakan-gerakan yang diajarkan oleh kakak pembina. Kemudian ada teman yang iri karena ada seorang teman menjadi seorang ketua paskibra. Dia ditunjuk oleh kakak pembina. Seharusnya pemilihan ketua harus dengan pemungutan suara dari teman-teman sekelas. Seharusnya kakak pembina tak boleh asal menunjuk. Seharusnya ia memilih calon ketua paskibra dengan benar".
(Anak, DKI Jakarta)


"Pada saat kepompong menjadi kupu-kupu, pada saat es menjadi air, dan pada saat mendung menjadi hujan. Organisasi di seolah yang aku ikuti akan mengadakan sebuah rapat untuk menghadapi sebuah perlombaan. Di sana semua orang yang memiliki jabatan didengarkan apa yang mereka inginkan, sedangkan pada saat temanku yang hanya "rakya biasa" mengeluarkan pendapat tidak didengarkan sama sekali yang hanya dianggap angin lalu yang tidak berarti. Dan pada saat mengambil keputusan juga bisa dibilang tidak adil karena keputusannya adalah keputusan yang diambil oleh orang yang memiliki jabatan saja sedangkan ada beberapa teman saya yang tidak menyetujuinya. Memang keadilan itu mudah tetapi selalu dikalahkan oleh keegoisan pihak tertentu. Tapi apakah akan selamanya begini? Apakah rakyat harus selalu mengalah? Entahlah ".
(Ergi, v(^.^)>)


***


Harapan dan Anak Jalanan
Wydia Wulansari

Ketika Bunda bersenandung
Cepatlah besar jadilah anak pintar
Ketika Guru berpesan
Giatlah belajar cita harus dikejar

Duhai Bunda - wahai Guru
Ingin kuraih harapanku
Ingin kugapai masa depan
Tuk mencapai hari yang cemerlang

Namun, cita dan harapan itu seperti tak pernah tiba
Walau tangan, kaki, dan tubuh ini coba meronta
Maafkan Guru - Maafkan Bunda
Bila tanganku yang kecil ini cuma bisa meminta-minta

Di tengah deru dan debu kehidupan kota
Aku cuma bisa berlari kecil
Dari satu pintu ke lain pintu mobil
Dengan harapan ada tangan terulur menyelipkan uang kecil

Dari uang kecil ini, Bunda
Dari uang kecil ini, Guru
Aku berharap untuk kembali bangkit
Menggapai kembali harapan dan cita yang belum terungkit


***

2013.

Sudah 4 tahun saya tidak pernah secara intensif bekerja, selain melanjutkan kuliah profesi dan lebih banyak berhadapan dengan kasus anak yang mengalami masalah di ranah pendidikan, perkembangan, dan klinis. Hanya sedikit yang menyentuh ranah hukum, dan tidak pernah ada yang menjadi pekerja dan/atau buruh anak. Tetapi, bukan berarti saya berhenti update isu-isu seperti ini.

Masalah partisipasi anak menyentuh segala kalangan. Masih banyak dari anak-anak yang saya temui hingga saat ini, yang juga mengalami isu partisipasi dengan orangtua mereka.

Ada yang mengeluh capek karena dipaksa orangtua masuk kelas akselerasi sejak SD.

Ada yang terpaksa bekerja, tanpa pernah sepenuhnya memahami kenapa dia harus bekerja.

Ada yang dipaksa terus belajar dan ikut les ini-itu dari pagi hingga malam, sementara dia juga ingin ada waktu untuk bermain.

Ada yang ingin orangtua mau mendengarkan pendapat dirinya, seperti orangtua mau menuruti keinginan sang kakak/adik.

Ada yang sekedar ingin ditemani belajar oleh orangtua, dan bukan hanya dipaksa untuk belajar.

Ada yang mengalami kekerasan seksual oleh guru di sekolah dan sangat ingin guru tersebut dimasukkan ke penjara, bukan akhirnya dibebaskan dan tidak jadi dipidana karena Ayah membatalkan aduan hukum dengan alasan Ibu tidak kuat menghadapi proses hukum hingga selalu pingsan. Tanpa sadar bahwa sang anak sangat sedih dengan keputusan sepihak orangtuanya.

Banyak.
Beragam.

Tetapi masih ada yang belum menyadari dan peka tentang hak partisipasi ini.

Saya juga sadar, mungkin saya pernah melanggar hak anak yang saya temui selama ini, terutama di hak dia untuk berpartisipasi.

There has always been a need for concrete knowledge of the social issues to be tackled.

Have a blessed day!





Special Note:
Tulisan ini merupakan tulisan keempat di hari keempat, yang dibuat sebagai rangkaian proyek #5BukuDalamHidupku (diprakarsai oleh Irwan Bajang).
  1. Buku pertama, hari pertama > The Prophet karya Gibran Khalil Gibran.
  2. Buku kedua, hari kedua > Psych101 karya Paul Kleinman.
  3. Buku ketiga, hari ketiga > Helping Children Cope with Divorce karya Edward Teyber.
  4. Buku keempat, hari keempat > Hak Partisipasi: Bukan Sekadar Ikut Bekerja, yang diterbitkan bersama oleh Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Christian Children's Funds Indonesia, Plan International, Save the Children UK dan US, Terre des Hommes Netherlands, UNICEF, World Vision International Indonesia Office, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, dan Yayasan Pemantau Hak Anak.
  5. Buku kelima, hari kelima > Participatory Research on Commercial Sexual Exploitation of Children in Surakarta (Central Java) and Indramayu (West Java) Indonesia, yang diterbitkan oleh UNICEF.
#5BukuDalamHidupku